in

HR. Muslim

“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih.”

This post was created with our nice and easy submission form. Create your post!

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Loading…

0

Comments

0 comments

HR. Ibnu Majah

#Repost @fatihkarim (@get_repost)・・・HARINI KEHIDUPAN BESOK KEMAT